Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dibentuk karena bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta ketahanan energi sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan.
Komentar/ 0