Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dibentuk untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembangan hubungan industrial, ketentuan mengenai Upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah.
Komentar/ 0