Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi
Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan memuat mengenai Bank, lembaga
penjamin simpanan, otoritas jasa keuangan, krisis sistem keuangan, program
restrukturisasi perbankan, premi penjaminan, premi untuk pendanaan program
restrukturisasi perbankan, tingkat risiko bank, komite stabilitas sistem keuangan,
dan Menteri.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan terdiri dari 11 (sebelas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan
3. BAB III Kepesertaan Dan Target Penghimpunan Premi Program Restrukturisasi Perbankan
4. BAB IV Pembayaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan
5. BAB V Besaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan
6. BAB VI Penghitungan, Verifikasi, Dan Pengelolaan Dana Premi Program Restrukturisasi Perbankan
7. BAB VII Peninjauan Target Penghimpunan Premi Program Restrukturisasi Perbankan, Kelompok Bank, Dan Besaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan
8. BAB VIII Pelaporan
9. BAB IX Sanksi
10. BAB X Ketentuan Lain-Lain
11. BAB XI Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0