Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan memuat
mengenai karantina, hama dan penyakit, organisme pengganggu tumbuhan,
analisis resiko, media pembawa HPHK, HPIK, OPTK, hewan, hewan organik, ikan,
produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pengawasan keamanan pangan dan mutu
pangan, pangan, pakan, media pembawa lain, kemasan, keamanan pangan, keamanan
pakan, mutu pangan, mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik,
agensia hayati, jenis asing invasive, tumbuhan dan satwa liar, tempat
pemasukan dan tempat pengeluaran, area, Kawasan karantina, instalasi
karantina, tempat lain di luar instalasi karantina, pemasukan, pengeluaran,
transit, ketertelusuran, pejabat karantina, pemilik media pembawa, pihak lain
dan penyelenggara pos.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan terdiri dari 12 (dua belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Tingkat Pelindungan Negara Yang Layak, Sumber Daya Manusia, Serta Prasarana Dan Sarana
3. BAB III Kategori Risiko, Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Dan Media Pembawa, Dan Pemberitahuan Penanggung Jawab Alat Angkut
4. BAB IV Karantina Hewan
5. BAB V Karantina Ikan
6. BAB VI Karantina Tumbuhan
7. BAB VII Kawasan Karantina
8. BAB VIII Ketertelusuran
9. BAB IX Sistem Informasi Karantina
10. BAB X Kelembagaan Karantina
11. BAB XI Ketentuan Peralihan
12. BAB XII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0