Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
dibentuk atas tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan
lingkungan laut. Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
dilakukan
untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut
sehingga meningkatkan kesehatan laut. Sehingga untuk meningkatkan kesehatan
laut, diperlukan pengendalian proses-proses alami yang mengganggu pengelolaan
sumber daya kelautan melalui pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut terdiri dari 9 (sembilan) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Perencanaan
3. BAB III Pengendalian
4. BAB IV Pemanfaatan
5. BAB V Pelaporan, Monitoring, Dan Evaluasi
6. BAB VI Pengawasan
7. BAB VII Sanksi Administratif
8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain
9. BAB IX Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0