Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha,
Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu
Kota Nusantara dibentuk untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota
berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan
sebagai simbol identitas
nasional
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota
Negara. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu memberikan kebijakan
khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas
penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan
ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara
dan/atau daerah mitra.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara terdiri dari 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuab Umum
2. BAB II Perizinan Berusaha
3. BAB III Kemudahan Berusaha
4. BAB IV Fasilitas Penanaman Modal
5. BAB V Pengawasan
6. BAB VI Evaluasi
7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain
Berkas
Komentar/ 0