Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
memuat mengenai segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan
eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa. Pengaturan tersebut memuat
penyelenggaraan keantariksaan, pengembangan, pelindungan, penyelenggara
keantariksaan, teknologi sensitif kentariksaan, alih teknologi, keamanan,
keselamatan, wahana Antariksa, roket, satelit, asing, dan badan. Lingkup
materi pengaturan ini meliputi: a) Penguasaan dan Pelindungan teknologi
Keantariksaan; b) standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam
Penguasaan teknologi Keantariksaan; dan c) peran serta masyarakat dalam Penguasaan
teknologi Keantariksaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan terdiri dari 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Penguasaan Dan Pelindungan Teknologi Keantariksaan
3. BAB III Standar Dan Prosedur Keamanan Dan Keselamatan Dalam Penguasaan Teknologi Keantariksaan
4. BAB IV Peran Serta Masyarakat Dalam Penguasaan Teknologi Keantariksaan
5. BAB V Pembinaan
6. BAB VI Pendanaan
7. BAB VII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0