Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran
dibentuk untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung
pembangunan nasional, mengakomodasi penyempurnaan sistem perencanaan dan
penganggaran pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, dan
penerapan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah maka
terhadap mekanisme penyusunan nencana kerja dan anggaran melalui penguatan
penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran perlu
dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran terdiri dari 9 (sembilan) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Penyusunan APBN
3. BAB III Prinsip-Prinsip Penyusunan RKA
4. BAB IV Proses Penyusunan Dan Penelaahan RKA-K/L Dan RKA-BUN
5. BAB V DIPA Dan Perubahan Anggaran Dalam Pelaksanaan APBN
6. BAB VI Pengendalian Dan Pemantauan, Serta Evaluasi Kinerja Anggaran
7. BAB VII Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8. BAB VIII RKA Otorita Ibu Kota Nusantara
9. BAB IX Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0