Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan dibentuk untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Pengaturan ini memuat mengenai tindak pidana di sektor jasa keuangan, penyidik Otoritas Jasa Keuangan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, koordinasi dan pegawai tertentu.
Komentar/ 0