Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dibentuk dalam rangka meningkatkan kinerja, tertub manajemen Aparatur Sipil Negara, tata Kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia.
Komentar/ 0