Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa
Tertentu Atas Tenaga Listrik dibentuk karena pajak barang dan jasa tertentu
atas tenaga listrik merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Pengaturan ini memuat mengenai
objek, subjek dan wajib pajak, nilai jual tenaga listrik, masa pajak dan
tahun pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik terdiri dari 3 (tiga) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
3. BAB III Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0