Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan dibentuk dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlu menegaskan Pancasila sebagai muata wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan. Dalam pengaturan mengenai badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanismen akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar/ 0