Please enable JS

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
23 Jan 2024/ Administrator/ Peraturan Pemerintah

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dibentuk dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata Kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.  

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia mengubah beberapa ketentuan pasal diantaranya Pasal 1; Pasal 7; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 19; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 34; Pasal 35 dihapus; Pasal 36 dihapus; Pasal 37; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 44A; dan Pasal 44B.

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru