Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Industri
Pertahanan ini mengatur industri pertahanan terdiri atas badan usaha milik
negara dan badan usaha milik swasta, alpalhankam, proses rekrutmen, fungsi
serta pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Industri Pertahanan terdiri dari 8 (delapan BAB) yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Kelompok, Kriteria, dan Produk Industri Pertahanan
3. BAB III Fungsi Industri Pertahanan
4. BAB IV Sumber Daya Manusia
5. BAB V Insentif Fiskal, Jaminan, Pendanaan, dan Pembiayaan
6. BAB VI Pemasaran
7. BAB VII Pendanaan
8. BAB VIII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0