Abstrak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim dibentuk untuk memberikan jaminan keamanan dan
kesejahteraan hakim yang memuat hak-hak hakim seperti gaji pokok, tunjangan,
rumah negara, fasilitas transportasi, biaya dinas, dan penghasilan pensiun.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim terdiri dari 3 (tiga) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Hak Keuangan dan Fasilitas
3. BAB III Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0