Please enable JS

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
01 Jan 2012/ Administrator/ Peraturan Pemerintah

Abstrak

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim dibentuk untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim yang memuat hak-hak hakim seperti gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, biaya dinas, dan penghasilan pensiun.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim terdiri dari 3 (tiga) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Hak Keuangan dan Fasilitas
3. BAB III Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru