Abstrak
Undang-Undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dibentuk untuk
mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung
serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna
menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim oleh
Komisi Yudisial.
Undang-Undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terdiri dari 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Kedudukan dan Susunan
3. BAB III Wewenang dan Tugas
4. BAB IV Pengangkatan dan Pemberhentian
5. BAB V Pertanggungjawaban dan Laporan
6. BAB VI Ketentuan Peralihan
7. BAB V Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0