Please enable JS

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
24 Okt 2019/ Administrator/ Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Abstrak

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif dibentuk untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang ekonomi kreatif. Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif terdiri dari 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Pelaku Ekonomi Kreatif
3. BAB III Ekosistem Ekonomi Kreatif
4. BAB IV Rencana Induk Ekonomi Kreatif
5. BAB V Kelembagaan
6. BAB VI Ketentuan Peralihan
7. BAB VII Ketentuan Penutup


Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru