Abstrak
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif dibentuk untuk memberikan dasar
kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan
dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang ekonomi
kreatif. Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan
menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi
kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan
ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya
tujuan pembangunan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif terdiri dari 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Pelaku Ekonomi Kreatif
3. BAB III Ekosistem Ekonomi Kreatif
4. BAB IV Rencana Induk Ekonomi Kreatif
5. BAB V Kelembagaan
6. BAB VI Ketentuan Peralihan
7. BAB VII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0