Please enable JS

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial
01 Okt 2019/ Administrator/ Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Abstrak

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial dibentuk karena penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial terdiri dari 12 (dua belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Praktik Pekerjaan Sosial
3. BAB III Standar Praktik Pekerjaan Sosial
4. BAB IV Pendidikan Profesi Pekerja Sosial
5. BAB V Registrasi Dan Izin Praktik
6. BAB VI Hak Dan Kewajiban
7. BAB VII Organisasi Pekerja Sosial
8. BAB VIII Dewan Kehormatan Kode Etik
9. BAB IX Tugas Dan Wewenang
10. BAB X Peran Serta Masyarakat
11. BAB XI Ketentuan Peralihan
12. BAB XII Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru