Abstrak
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial dibentuk karena penyelenggaraan
kesejahteraan sosial saat ini
belum
optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada
peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. permasalahan
kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional,
terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan
keberfungsian sosial.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial terdiri dari 12 (dua belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Praktik Pekerjaan Sosial
3. BAB III Standar Praktik Pekerjaan Sosial
4. BAB IV Pendidikan Profesi Pekerja Sosial
5. BAB V Registrasi Dan Izin Praktik
6. BAB VI Hak Dan Kewajiban
7. BAB VII Organisasi Pekerja Sosial
8. BAB VIII Dewan Kehormatan Kode Etik
9. BAB IX Tugas Dan Wewenang
10. BAB X Peran Serta Masyarakat
11. BAB XI Ketentuan Peralihan
12. BAB XII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0