Please enable JS

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
31 Des 2021/ Administrator/ Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Abstrak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun. Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengubah beberapa ketentuan pasal yaitu Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 7A; Pasal 8; Pasal 8A; Pasal 8B; Pasal 9; Pasal 9A; Pasal 9B; Pasal 10; Pasal 11A; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 29;  Pasal 30A; Pasal 30B; Pasal 30C; Pasal 31; Pasal 33; Pasal 34A; Pasal 34B; Pasal 34C; Pasal 35; Pasal 35A; Pasal 35B; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 39A; dan Pasal 40A. 

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru