Abstrak
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dibentuk bahwa
Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan
kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan
terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan
dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Peraturan ini memuat mengenai
kedudukan dan susunan, wewenang dan tugas, pengangkatan, pemberhentian serta
pertanggungjawaban dan laporan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial terdiri dari 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Kedudukan Dan Susunan
3. BAB III Wewenang Dan Tugas
4. BAB IV Pengangkatan Dan Pemberhentian
5. BAB V Pertanggungjawaban Dan Laporan
6. BAB VI Ketentuan Peralihan
7. BAB VII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0