Please enable JS

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
13 Agu 2004/ Administrator/ Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Abstrak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dibentuk bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Peraturan ini memuat mengenai kedudukan dan susunan, wewenang dan tugas, pengangkatan, pemberhentian serta pertanggungjawaban dan laporan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial terdiri dari 7 (tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Kedudukan Dan Susunan
3. BAB III Wewenang Dan Tugas
4. BAB IV Pengangkatan Dan Pemberhentian
5. BAB V Pertanggungjawaban Dan Laporan
6. BAB VI Ketentuan Peralihan
7. BAB VII Ketentuan Penutup


Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru