Abstrak
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan dibentuk
bertujuan bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis
yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antarnegara
yangmelahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait
dengan standar keamanan dan mutu
pangan,
keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik,
agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan
satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan terdiri dari 15 (lima belas) Pasal yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Penyelenggaraan Karantina
3. BAB III Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK Dan Media Pembawa
4. BAB IV Pelaksanaan Tindakan Karantina
5. BAB V Pengawasan Dan Pengendalian Keamanan Pangan Dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan Dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Dan Satwa Liar, Serta Tumbuhan Dan Satwa Langka
6. BAB VI Kawasan Karantina
7. BAB VII Ketertelusuran
8. BAB VIII Sistem Informasi Karantina
9. BAB IX Jasa Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan
10. BAB X Fungsi Intelijen, Kepolisian Khusus, Dan Penyidikan
11. BAB XI Kerja Sama Perkarantinaan
12. BAB XII Pendanaan
13. BAB XIII Ketentuan Pidana
14. BAB XIV Ketentuan Peralihan
15. BAB XV Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0