Abstrak
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan ncgara untuk melindungi segenap
bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, negara
berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kema.juan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Bahwa
untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional
dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat, ilmu
pengetahuan dan teknologi, perlu diatur mengenai sistem nasional ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan
pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian
bangsa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi terdiri dari 12 (dua belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Peran Dan Kedudukan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
3. BAB III Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
4. BAB IV Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan Teknologi
5. BAB V Etika, Wajib Serah Dan Wajib Simpan, Dan Kebijakan Berlandaskan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
6. BAB VI Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
7. BAB VII Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
8. BAB VIII Jaringan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
9. BAB IX Pembinaan Dan Pengawasan
10. BAB X Peran Dan Tanggung Jawab Masyarakat
11. BAB XI Sanksi Administratif
12. BAB XII Ketentuan Pidana
Berkas
Komentar/ 0