Abstrak
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai dibentuk untuk
meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan
secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan
dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan
nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta
kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan
yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan
penerimaan perpajakan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai terdiri dari 12 (dua belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Objek, Tarif, Dan Saat Terutang Bea Materai
3. BAB III Pihak Yang Terutang Dan Pemungut Bea Materai
4. BAB IV Pembayaran Bea Materai Yang Terutang
5. BAB V Materai Tempel, Materai Elektronik, Dan Materai Dalam Bentuk Lain
6. BAB VI Pemeteraian Kemudian
7. BAB VII Larangan Bagi Pejabat Yang Berwenang
8. BAB VIII Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Materai
9. BAB IX Ketentuan Pidana
10. BAB X Ketentuan Lain-Lain
11. BAB XI Ketentuan Peralihan
12. BAB XII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0