Abstrak
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dibentuk untuk
memajukan industry yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan
internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat
dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian
dari sistem Hak Kekayaan Intelektual. Di dalam undang-undang tersebut memuat
hak pemilik rahasia dagang, pengalihan hak dan lisensi, lisensi, penyelesaian
sengketa, pelanggaran dan penyidikan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang terdiri dari 11 (sebelas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Lingkup Rahasia Dagang
3. BAB III Hak Pemilik Rahasia Dagang
4. BAB IV Pengalihan Hak dan Lisensi
5. BAB V Biaya
6. BAB VI Penyelesaian Sengketa
7. BAB VII Pelanggaran Rahasia Dagang
8. BAB VIII Penyidikan
9. BAB IX Ketentuan Pidana
10. BAB X Ketentuan Lain-Lain
11. BAB XI Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0