Abstrak
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan memuat mengenai
kewajiban negara untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan
konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat
nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya,
kelembagaan, dan budaya lokal.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan terdiri dari 17 (tujuh belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan
3. BAB III Perencanaan
4. BAB IV Ketersediaan Pangan
5. BAB V Keterjangkauan Pangan
6. BAB VI Konsumsi Pangan dan Gizi
7. BAB VII Keamanan Pangan
8. BAB VIII Label dan Iklan Pangan
9. BAB IX Pengawasan
10. BAB X Sistem Informasi Pangan
11. BAB XI Penelitian Dan Pengembangan Pangan
12. BAB XII Kelembagaan Pangan
13. BAB XIII Peran Serta Masyarakat
14. BAB XIV Penyidikan
15. BAB XV Ketentuan Pidana
16. BAB XVI Ketentuan Peralihan
17. BAB XVII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0