Abstrak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
mengatur tentang organisasi masyarakat dalam menjalankan hak dan kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta
menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan terdiri dari 19 (sembilan belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Asas, Ciri, dan Sifat
3. BAB III Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup
4. BAB IV Pendirian
5. BAB V Pendaftaran
6. BAB VI Hak dan Kewajiban
7. BAB VII Organisasi, Kedudukan, Dan Kepengurusan
8. BAB VIII Keanggotaan
9. BAB IX AD dan ART Ormas
10. BAB X Keuangan
11. BAB XI Badan Usaha Ormas
12. BAB XII Pemberdayaan Ormas
13. BAB XIII Ormas Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
14. BAB XIV Pengawasan
15. BAB XV Penyelesaian Sengketa Organisasi
16. BAB XVI Larangan
17. BAB XVII Sanksi
18. BAB XVIII Ketentuan Peralihan
19. BAB XIX Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0