Abstrak
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan memuat
mengenai badan hukum pendidikan pemerintah, badan hukum pendidikan pemerintah
daerah, badan hukum pendidikan masyarakat, badan hukum pendidikan
penyelenggara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan terdiri dari 14 (empat belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Fungsi, Tujuan, dan Prinsip
3. BAB III Jenis, Bentuk, Pendirian, dan Pengesahan
4. BAB IV Tata Kelola
5. BAB V Kekayaan
6. BAB VI Pendanaan
7. BAB VII Akuntabilitas dan Pengawasan
8. BAB VIII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
9. BAB IX Penggabungan
10. BAB X Pembubaran
11. BAB XI Sanksi Administratif
12. BAB XII Sanksi Pidana
13. BAB XIII Ketentuan Peralihan
14. BAB XIV Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0