Abstrak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan
Sektor Keuangan mengatur mengenai ekosistem sektor keuangan untuk mendukung dan
mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang
sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan
beragam, perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat,
kompetitif, dan terintegrasi, sistem keuangan yang makin maju, serta untuk memperkuat
kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan
baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. BAB III Kelembagaan
4. BAB IV Perbankan
5. BAB V Pasar Modal, Pasar Uang, Dan Pasar Valuta Asing
6. BAB VI Perasuransian
7. BAB VII Asuransi Usaha Bersama
8. BAB VIII Program Penjaminan Polis
9. BAB IX Penjaminan
10. BAB X Usaha Jasa Pembiayaan
11. BAB XI Kegiatan Usaha Bulion (Bullioni)
12. BAB XII Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, Dan Program Pensiun
13. BAB XIII Koperasi Di Sektor Jasa Keuangan
14. BAB XIV Lembaga Keuangan Mikro
15. BAB XV Konglomerasi Keuangan
16. BAB XVI Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
17. BAB XVII Penerapan Keuangan Berkelanjutan
18. BAB XVIII Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, Dan Perlindungan Konsumen
19. BAB XIX Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
20. BAB XX Sumber Daya Manusia
21. BAB XXI Stabilitas Sistem Keuangan
22. BAB XXII Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
23. BAB XXIII Sanksi Administratif
24. BAB XXIV Ketentuan Pidana
25. BAB XXV Ketentuan Lain-Lain
26. BAB XXVI Ketentuan Peralihan
27. BAB XXVII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0