Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari Buku Kesatu 6 (enam) BAB dan Buku Kedua 37 (tiga puluh tujuh) BAB yaitu:
1. BAB I Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara
2. BAB II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
3. BAB III Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat
4. BAB IV Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaran Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
5. BAB V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
6. BAB VI Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
7. BAB VII Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
8. BAB VIII Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang
9. BAB IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintah
10. BAB X Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah
11. BAB XI Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
12. BAB XII Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara
13. BAB XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat
14. BAB XIV Tindak Pidana Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
15. BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan
16. BAB XVI Tindak Pidana Penelantaran Orang
17. BAB XVII Tindak Pidana Penghinaan
18. BAB XVIII Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
19. BAB XIX Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
20. BAB XX Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
21. BAB XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin
22. BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh
23. BAB XXIII Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan
24. BAB XXIV Tindak Pidana Pencurian
25. BAB XXV Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
26. BAB XXVI Tindak Pidana Penggelapan
27. BAB XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang
28. BAB XXVIII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha
29. BAB XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
30. BAB XXX Tindak Pidana Jabatan
31. BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran
32. BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan
33. BAB XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
34. BAB XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat
35. BAB XXXV Tindak Pidana Khusus
36. BAB XXXVI Ketentuan Peralihan
37. BAB XXXVII Ketentuan Penutup
Komentar/ 0