Abstrak
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang memuat pemberitahuan mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terdiri dari:
1. Penjelasan
I. Umum
II. Pasal Demi Pasal
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
4. BAB IV Ketenagakerjaan
5. BAB V Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
6. BAB VI Kemudahan Berusaha
7. BAB VII Dukungan Riset dan Inovasi
8. BAB VIII Pengadaan Tanah
9. BAB IX Kawasan Ekonomi
10. BAB X Investasi Pemerintah Pusat Dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
11. BAB XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja
12. BAB XII Pengawasan dan Pembinaan
13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain
14. BAB XIV Ketentuan Peralihan
15. BAB XV Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0