Abstrak
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman memuat ketentuan mengenai
kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari XIII (tiga belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman
3. BAB III Pelaku Kekuasaan Kehakiman
4. BAB IV Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi
5. BAB V Badan-Badan Lain Yang Fungsinya Berkaitan Dengan Kekuasaan Kehakiman
6. BAB VI Pengawasan Hakim dan Hakim Konstitusi
7. BAB VII Pejabat Peradilan
8. BAB VIII Jaminan Keamanan dan Kesejahteraan Hakim
9. BAB IX Putusan Pengadilan
10. BAB X Pelaksanaan Putusan Pengadilan
11. BAB XI Bantuan Hukum
12. BAB XII Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan
13. BAB XIII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0