Abstrak
Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan dibentuk untuk pemanfaatan sumber daya ikan karena perairan
yang berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung sumber daya ikan yang
potensial dan sebagai lahan pembudidayaan ikan. Dengan daya dukung yang
ada dan
kelestariannya hal tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan terdiri dari 110 Pasal.
Berkas
Komentar/ 0