Please enable JS

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
08 Jun 1948/ Administrator/ Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Abstrak

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman ini mencabut Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Undang-undang ini memuat mengenai pokok-pokok kehakiman dan peradilan serta mengatur hak, kewajiban dan larangan bagi jaksa dan juga hakim.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman terdiri dari 6 (enam) BAB yaitu:
1. BAB I Pokok-Pokok Kehakiman dan Peradilan
2. BAB II Peradilan Umum
3. BAB III Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi
4. BAB IV Mahkamah dan Kejaksaan Agung
5. BAB V Aturan Peralihan
6. BAB VI Tentang Mulainya Berlakunya Undang-Undang

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru