Please enable JS

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun tentang Administrasi Pemerintahan
01 Nov 2014/ Administrator/ Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Abstrak

Bahwa perlu dibentuk UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk perundang-undangan, mengingat dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dasar Hukum :
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

UU ini mengatur tentang:
  1. Ketentuan Umum;
  2. Maksud dan Tujuan, terdiri dari:
Bagian Kesatu    : MaksudBagian Kedua     : Tujuan
  1. Ruang Lingkup dan Asas, terdiri dari:
Bagian Kesatu    : Ruang LingkupBagian Kedua     : Asas
  1. Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan;
  2. Kewenangan Pemerintahan, terdiri dari:
Bagian Kesatu    : UmumBagian Kedua     : Peraturan Perundang-undanganBagian Ketiga     : Asas-Asas Umum Pemerintahan yang BaikBagian Keempat : Atribusi, Delegasi, dan MandatParagraf 1 : UmumParagraf 2 : AtribusiParagraf 3 : DelegasiParagraf 4 : MandatBagian Kelima  : Pembatasan KewenanganBagian Keenam : Sengketa KewenanganBagian Ketujuh  : Larangan Penyalahgunaan Wewenang
  1. Diskresi, terdiri dari:
Bagian Kesatu    : UmumBagian Kedua     : Lingkup DiskresiBagian Ketiga     : Persyaratan DiskresiBagian Keempat : Prosedur Penggunaan DiskresiBagian Kelima    : Akibat Hukum Diskresi
  1. Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, terdiri dari:
Bagian Kesatu    : UmumBagian Kedua     : Badan dan/atau Pejabat PemerintahanBagian Ketiga     : Bantuan KedinasanBagian Keempat : Keputusan Berbentuk ElektronisBagian Kelima    : Izin, Dispensasi, dan Konsesi
  1. Prosedur Administrasi Pemerintahan, terdiri dari:
Bagian Kesatu    : Para PihakBagian Kedua     : Pemberian KuasaBagian Ketiga     : Konflik KepentinganBagian Keempat : Sosialisasi bagi Pihak yang BerkepentinganBagian Kelima    : Standar Operasional ProsedurBagian Keenam  : Pemeriksaan Dokumen Administrasi PemerintahanBagian Ketujuh   : Penyebarluasan Dokumen AdministrasiPemerintahan
  1. Keputusan Pemerintahan, terdiri dari:
Bagian Kesatu    : Syarat Sahnya KeputusanBagian Kedua     : Berlaku dan Mengikatnya KeputusanParagraf 1 : Berlakunya KeputusanParagraf 2 : Mengikatnya KeputusanBagian Ketiga     : Penyampaian KeputusanBagian Keempat : Perubahan, Pencabutan, Penundaan, danPembatalan KeputusanParagraf 1 : PerubahanParagraf 2 : PencabutanParagraf 3 : PenundaanParagraf 4 : PembatalanBagian Kelima    : Akibat Hukum Keputusan dan/atau TindakanParagraf 1 : Akibat Hukum Keputusan dan/atauTindakan yang Tidak SahParagraf 2 : Akibat Hukum Keputusan dan/atauTindakan yang Dapat DibatalkanBagian Keenam  : Legalisasi Dokumen
  1. Upaya Administrasi, terdiri dari:
Bagian Kesatu    : UmumBagian Kedua     : KeberatanBagian Ketiga     : Banding
  1. Pembinaan dan Pengembangan Administrasi Pemerintahan;
  2. Sanksi Administratif;
  3. Ketentuan Peralihan;
  4. Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru