Abstrak
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibentuk untuk mewujudkan hak konstitusional
setiap warga negara dan melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam
peraturan tersebut memuat asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban,
pemberian bantuan hukum beserta syarat dan tata cara, larangan dan pengawasan.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terdiri dari 14 (empat belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Pelaksanaan Bantuan Hukum
3. BAB III Hak dan Kewajiban
4. BAB IV Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
5. BAB V Standar Bantuan Hukum
6. BAB VI Kelembagaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum
7. BAB VII Larangan
8. BAB VIII Pengawasan
9. BAB IX Pendanaan
10. BAB X Sanksi Administrasi
11. BAB XI Ketentuan Penyidikan
12. BAB XII Ketentuan Pidana
13. BAB XIII Ketentuan Peralihan
14. BAB XIV Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0