Please enable JS

Peraturan Daerah Provinsi

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
18 Apr 2022/ Administrator/ Peraturan Daerah Provinsi

Abstrak

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibentuk untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dan melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam peraturan tersebut memuat asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, pemberian bantuan hukum beserta syarat dan tata cara, larangan dan pengawasan.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terdiri dari 14 (empat belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Pelaksanaan Bantuan Hukum
3. BAB III Hak dan Kewajiban
4. BAB IV Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
5. BAB V Standar Bantuan Hukum
6. BAB VI Kelembagaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum
7. BAB VII Larangan
8. BAB VIII Pengawasan
9. BAB IX Pendanaan
10. BAB X Sanksi Administrasi
11. BAB XI Ketentuan Penyidikan
12. BAB XII Ketentuan Pidana
13. BAB XIII Ketentuan Peralihan
14. BAB XIV Ketentuan Penutup

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru