Abstrak
Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024 dibentuk dalam rangka pelaksanaan upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
ke -116 Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 di Lapangan Upacara Komisi Yudisial yang ditujukan kepada:
1. Para Pejabat Struktural
2. Tenaga Ahli dan Staf Khusus
3. Pejabat Fungsional
4. Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2024 Tentang Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024
Berkas
Komentar/ 0