JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 2
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2016
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 29 Januari 2016
Tangal Pengundangan 29 Januari 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – SELEKSI HAKIM AGUNG 

2016

PERKY No. 2, BN 2016/ No. 177, 144 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG SELEKSI CALON HAKIM AGUNG

  ABSTRAK

 

-

Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan seleksi calon hakim agung sehingga perlu diganti, oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009; UU No. 22 PUTUSAN MK No. 27/PUU/-XI/2013.  

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang seleksi calon hakim agung. Seleksi calon hakim agung dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. Seleksi calon hakim agung dilaksanakan melalui penerimaan usulan; seleksi administrasi; Uji Kelayakan; penetapan kelulusan; dan penyampaian usulan kepada DPR. Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan dengan cara mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim agung dari Mahkamah Agung. Usulan calon hakim agung sebagaimana dapat berasal dari hakim karier; atau nonkarier. Efektivitas proses pengambilan keputusan hasil seleksi sangat tergantung pada dua prinsip dasar proses seleksi, yaitu 1. Tingkah laku dimasa lalu yang merupakan prediktor terbaik atas perilaku dimasa yang akan datang; 2. Penghimpunan data yang andal sebanyak mungkin oleh organisasi yang dapat dimanfaatkan untuk menyeleksi pelamar yang terbaik.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 4 Februari 2016 dan ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Agung Unduh Dokumen (1.18 KB) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Agung

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 389 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 272 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak