Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung |
T.E.U Badan | Indonesia, Komisi Yudisial |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2016 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 29 Januari 2016 |
Tangal Pengundangan | 29 Januari 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – SELEKSI HAKIM AGUNG |
|||
2016 |
|||
PERKY No. 2, BN 2016/ No. 177, 144 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG SELEKSI CALON HAKIM AGUNG |
|||
ABSTRAK |
- |
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan seleksi calon hakim agung sehingga perlu diganti, oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Agung. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009; UU No. 22 PUTUSAN MK No. 27/PUU/-XI/2013. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang seleksi calon hakim agung. Seleksi calon hakim agung dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. Seleksi calon hakim agung dilaksanakan melalui penerimaan usulan; seleksi administrasi; Uji Kelayakan; penetapan kelulusan; dan penyampaian usulan kepada DPR. Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan dengan cara mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim agung dari Mahkamah Agung. Usulan calon hakim agung sebagaimana dapat berasal dari hakim karier; atau nonkarier. Efektivitas proses pengambilan keputusan hasil seleksi sangat tergantung pada dua prinsip dasar proses seleksi, yaitu 1. Tingkah laku dimasa lalu yang merupakan prediktor terbaik atas perilaku dimasa yang akan datang; 2. Penghimpunan data yang andal sebanyak mungkin oleh organisasi yang dapat dimanfaatkan untuk menyeleksi pelamar yang terbaik. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 4 Februari 2016 dan ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Agung | Unduh Dokumen (1.18 KB) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Agung |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung | 2025 | Peraturan Komisi Yudisial | Berlaku |
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|---|---|---|
Diubah dengan | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung | 2025 | Berlaku |