JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 1
Singkatan Jenis PerKY
Sumber BN 2025 (75) : 4 Hlm.
Subjek Seleksi Calon Hakim Agung
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2025
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 24 Januari 2025
Tangal Pengundangan 3 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Komisi Yudisial
Penanda Tangan Amzulian Rifai
Pemrakarsa Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – SELEKSI CALON HAKIM AGUNG

2025

PERKY No. 1, BN 2025/ No. 75, 4 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG SELEKSI CALON HAKIM AGUNG.

ABSTRAK

 

-

Pembatasan pendaftaran calon hakim agung sebanyak dua kali berturut-turut dinilai telah membatasi hak pendaftar dan menurunkan jumlah peserta. Selain itu, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 belum mengakomodir pengaturan persyaratan seleksi calon hakim sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 mengenai persyaratan pendaftaran calon hakim agung yang salah satu amar putusannya memuat persyaratan pendaftaran calon hakim agung. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 Tentang seleksi Calon Hakim Agung.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Pasal 24B Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah dengan diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERKY No. 2 Tahun 2016

 

 

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial nomor 2 tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung diubah sebagai berikut: Pasal 5 dihapus; ayat (1) huruf f Pasal 6 dan Pasal 6 ayat (3) huruf o dihapus; Ketentuan dalam Lampiran II diubah; dan Format III.I Lampiran III dihapus.

 CATATAN

:

-          

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 3 Februari 2025 dan ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2025.

 

 

 

   -      

Peraturan Komisi Yudisial ini dilengkapi dengan 18 halaman lampiran.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2025 Unduh Dokumen (1.63 MB)

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung 2016 Peraturan Komisi Yudisial Berlaku

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Mengubah Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung 2016 Berlaku

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 1002 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 980 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak