Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung |
T.E.U Badan | Indonesia, Komisi Yudisial |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | PerKY |
Sumber | BN 2025 (75) : 4 Hlm. |
Subjek | Seleksi Calon Hakim Agung |
Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2025 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 24 Januari 2025 |
Tangal Pengundangan | 3 Februari 2025 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Komisi Yudisial |
Penanda Tangan | Amzulian Rifai |
Pemrakarsa | Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – SELEKSI CALON HAKIM AGUNG |
|||
2025 |
|||
PERKY No. 1, BN 2025/ No. 75, 4 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG SELEKSI CALON HAKIM AGUNG. |
|||
ABSTRAK |
|
- |
Pembatasan pendaftaran calon hakim agung sebanyak dua kali berturut-turut dinilai telah membatasi hak pendaftar dan menurunkan jumlah peserta. Selain itu, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 belum mengakomodir pengaturan persyaratan seleksi calon hakim sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 mengenai persyaratan pendaftaran calon hakim agung yang salah satu amar putusannya memuat persyaratan pendaftaran calon hakim agung. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 Tentang seleksi Calon Hakim Agung. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Pasal 24B Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah dengan diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERKY No. 2 Tahun 2016 |
|
|
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial nomor 2 tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung diubah sebagai berikut: Pasal 5 dihapus; ayat (1) huruf f Pasal 6 dan Pasal 6 ayat (3) huruf o dihapus; Ketentuan dalam Lampiran II diubah; dan Format III.I Lampiran III dihapus. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 3 Februari 2025 dan ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2025. |
|
|
- |
Peraturan Komisi Yudisial ini dilengkapi dengan 18 halaman lampiran. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2025 | Unduh Dokumen (1.63 MB) |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung | 2016 | Peraturan Komisi Yudisial | Berlaku |
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|---|---|---|
Mengubah | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung | 2016 | Berlaku |