JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Daerah kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten
Judul Peraturan Daerah kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U Badan Klungkung (Kabupaten)
Nomor 1
Singkatan Jenis PERDA
Sumber LD KAB. KLUNGKUNG 2022 (1):5 Hlm
Subjek PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Daerah
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit Semarapura
Tangal Penetapan 16 Februari 2022
Tangal Pengundangan 16 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Kabupaten Klungkung
Penanda Tangan I Nyoman Suwirta
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

ABSTRAK

 

KABUPATEN KLUNGKUNG – RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

2022

PERDA KAB. KLUNGKUNG NO. 1, LD 2022/No.1, 5 HLM

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

 

ABSTRAK

-

bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah dan penyesuaian tarif retribusi, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah: UUD NRI 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 10 Tahun 2021.

 

-

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir pemungutan retribusi tempat khusus parkir, termasuk pengaturan tarif, tata cara pemungutan, serta pengelolaan hasil retribusi. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan retribusi parkir di Kabupaten Klungkung.

 

-

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: penetapan objek dan subjek retribusi; besaran tarif retribusi; hak dan kewajiban wajib retribusi; serta ketentuan teknis pelaksanaan retribusi tempat khusus parkir. Pengaturan ini diarahkan untuk memberikan kejelasan dalam implementasi kebijakan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perparkiran.

 

-

Melalui Peraturan Daerah ini menekankan peran aktif Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung melalui perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaan retribusi tempat khusus parkir. Selain itu, peran masyarakat sebagai pengguna jasa parkir serta pengelola tempat parkir juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Perda secara efektif dan berkelanjutan.

CATATAN

-

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Februari 2022 dan ditetapkan di Semarapura  pada tanggal 6 Februari 2022.

 

-

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2022 terdiri dari 5 (lima) halaman dan 1 (satu) halaman Lampiran.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Abstrak Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2022 Unduh Dokumen (16.22 KB) Buka Tautan
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Unduh Dokumen (163.32 KB) Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 0 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak