JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Judul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 22
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2004
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 13 Agustus 2004
Tangal Pengundangan 13 Agustus 2004
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dibentuk bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Peraturan ini memuat mengenai kedudukan dan susunan, wewenang dan tugas, pengangkatan, pemberhentian serta pertanggungjawaban dan laporan.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Unduh Dokumen (132 bytes) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan ini diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Produk Hukum ini telah dilihat: 219 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 73 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak