Abstrak
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dibentuk bahwa
Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan
kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan
terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan
dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Peraturan ini memuat mengenai
kedudukan dan susunan, wewenang dan tugas, pengangkatan, pemberhentian serta
pertanggungjawaban dan laporan.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial |
Unduh Dokumen
(132 bytes)
|
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan ini diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial