Abstrak
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat,
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Dan
Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dibentuk bahwa dengan terbentuknya
Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan
Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada
masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat,
dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Provinsi
Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi
Kalimantan Utara.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara |
Unduh Dokumen
(560 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.