Abstrak
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dibentuk bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan
pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mempunyai peranan penting guna
menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi |
Unduh Dokumen
(1.03 KB)
|
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan ini mengubah ketentuan peraturan UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang