JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Meta Data

Jenis Peraturan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Judul Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
T.E.U Badan
Nomor 48
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2009
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 29 Oktober 2009
Tangal Pengundangan 29 Oktober 2009
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman memuat ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Unduh Dokumen (128 bytes) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Berlakunya peraturan ini mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Produk Hukum ini telah dilihat: 374 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 67 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak