Abstrak
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman memuat ketentuan mengenai
kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman |
Unduh Dokumen
(128 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.