Abstrak
Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan dibentuk untuk pemanfaatan sumber daya ikan karena perairan
yang berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung sumber daya ikan yang
potensial dan sebagai lahan pembudidayaan ikan. Dengan daya dukung yang
ada dan
kelestariannya hal tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan |
Unduh Dokumen
(181 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan ini mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.