Abstrak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan
Sektor Keuangan mengatur mengenai ekosistem sektor keuangan untuk mendukung dan
mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang
sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan
beragam, perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat,
kompetitif, dan terintegrasi, sistem keuangan yang makin maju, serta untuk memperkuat
kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan
baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan |
Unduh Dokumen
(78.03 KB)
|
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun