Abstrak
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dibentuk karena setiap
orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir
dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indcnesia Tahun 1945.
Bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak
yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu,
aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi,
dan kewenangan. Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun
pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara
komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum mcmberikan
pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan |
Unduh Dokumen
(1.71 KB)
|
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan ini dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.