Abstrak
Bahwa perlu dibentuk UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk perundang-undangan, mengingat dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 30 Tahun tentang Administrasi Pemerintahan |
Unduh Dokumen
(572 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun tentang Administrasi Pemerintahan |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
– Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014;
– Diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014.