Abstrak
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dibentuk bahwa mineral dan batubara yang
berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber
daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
bahwa
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting
dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi
nasional
dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih
terkendala kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan,
perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan,
dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang
berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara |
Unduh Dokumen
(4.42 KB)
|
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Ketentuan peraturan ini diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja