Abstrak
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif dibentuk untuk memberikan dasar
kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan
dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang ekonomi
kreatif. Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan
menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi
kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan
ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya
tujuan pembangunan berkelanjutan.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif |
Unduh Dokumen
(191 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.