Abstrak
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan
Negara dibentuk karena sistem pertahanan negara bersifat semesta yang
melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh
Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan
berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
Unduh Dokumen
(254 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut ketentuan:
- UU No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
- UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi